Wanti-wanti Pengusaha Soal Impor Produk China

Wanti-wanti Pengusaha Soal Impor Produk China

Pemerintah berencana menerapkan pelarangan penjualan produk impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta oleh penjual dari luar negeri di lokapasar. Maksudnya, unit barang yang boleh diperdagangkan oleh pedagang luar negeri hanya diizinkan dengan batas harga minimal US$100 per produk.

user-profile
Rayful Mudassir - Bisnis.com

Jumat, 28 Juli 2023 | 20:11

Bisnis, JAKARTA - Kalangan pengusaha mewanti-wanti pemerintah dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seiring dengan pasar bebas yang dianut dunia. 

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top